Jangan Terjebak dalam Adopsi Ilegal Rabu, 18 Juni 08 | 1993 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak Pendampingan Kasus
Persoalan trafiking bukan saja persoalan penjualan anak untuk tujuan eksploitasi baik seksual maupun tenaga, tetapi juga penjualan bayi yang masih dalam kandungan. Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani Yayasan KKSP adalah kasus KDRT yang menjurus dalam tindak pidana penjualan bayi yang dilakukan, sebut saja namanya Melati, perempuan berusia 22 tahun.
Sebenarnya Melati tidak berniat memberikan bayi dalam kandungannya kepada orang lain. Namun persoalan yang dihadapinya membuat dia nyaris mengambil keputusan yang salah. Pemicunya karena Melati sering mengalami tindak kekerasan dari suaminya, sehingga dia memilih bercerai. Dari perceraian itu dibuat satu kesepakatan bahwa anak pertama hasil perkawinan mereka akan diasuh keluarga suami, sementara Melati akan mengasuh anak yang dalam kandungan, jika lahir kelak.
Namun dengan kondisi ekonomi yang seadanya, Melati berpikir untuk memberikan anaknya kepada orang lain, agar anaknya bisa mendapatkan hak hidup dan tumbuh kembangnya. Ekonomi memang lazim jadi penyebab utama masalah-masalah seperti ini, beberapa masalah budaya dan kasuistik.
Dengan kondisi ini, maka Melati menerima langsung menerima ketika seorang dokter menyatakan bersedia merawat anak yang akan dilahirkan Melati. Tetapi dalam prosesnya Melati akan menerima uang Rp 2 juta, dan Rp 600 ribu untuk bidan sebagai biaya persalinan. Selain itu juga Melati tidak boleh bertemu dengan anaknya.
Galau dengan kondisi ini, Melati kemudian bertemu dengan pendamping dari Yayasan KKSP. Kepada Melati dijelaskan, cara yang diambil adalah proses adopsi ilegal dan itu bisa terkena sanksi sesuai yang tertera di UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, khususnya pasal 79. Sebagai seorang ibu, tentu sesuatu yang berat untuk memberikan anaknya kepada orang lain tanpa dia boleh untuk bertemu lagi dengan darah dagingnya sendiri. Sebenarnya pihak keluarga juga merasa keberatan jika anak tersebut diberikan kepada orang lain. Mereka juga mau mengasuh jika anak tersebut sudah lahir.
Terlepas dari siapapun pihak yang mengadopsi anak tersebut, jika ingin mengasuh dan mengadopsi anak tersebut harus sesuai prosedur yang diatur dalam hukum. Mengurus surat adopsi seperti yang tertera dalam ketentuan-ketentuannya.
Dalam pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002.
Pasal 1: Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 : Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya
KKSP sendiri sudah mengupayakan untuk mendapatkan persalinan gratis bagi Melati. Setidaknya dengan tindakan ini, langkah pertama dalam mencegah terjadinya perdagangan anak sudah bisa diatasi. Tinggal bagaimana mengupayaan pemenuhan hak-hak anaknya jika telah lahir kelak.
(Nurhamidah)
|
|
    |