Kedua proses hukum dan sistim administrasi peradilan anak. Mulai dari tahap penyidikan, persidangan dan pemenjaraan seringkali sebagai tempat dilanggarnya hak-hak anak. Pada tahap awal proses penyidikan, semestinya orangtua anak harus telah diberitahukan mengenai kondisi anak. Bila orangtua tidak ada, maka harus dipilih walinya. Selanjutnya anak harus mendapatkan pendampingan, baik pendampingan untuk proses konseling oleh psikolog, maupun pendamping hukum dengan biaya yang ditanggung negara.
Pendamping hukum sangat penting dalam proses hukum yang dialami anak. Anak adalah warga negara yang belum dewasa, tidak memiliki kemampuan hukum (consent) untuk melakukan perbuatan hukum. Untuk itu, anak yang berkonflik dengan hukum harus melibatkan orangtua/wali maupun pendamping, khususnya pendamping hukum sebagai orang yang memiliki consent untuk menuntut hak asasi mereka dalam proses hukum tersebut. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan dengan tatacara ramah anak, seperti dilakukan orang yang ahli dalam bidang anak berdasarkan persetujuan anak, dalam bahasa yang dimengerti anak dan bila bahasa itu tidak dimengerti harus diberikan penerjemah. Anak harus diberikan kesempatan beristirahat, privacy terjamin dan tentu saja tanpa kekerasan terhadap anak. Selanjutnya dalam proses peradilan, hakim dan jaksa tidak boleh mengenakan toga karena akan menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis lainnya bagi anak.
Ketiga mengenai kesehatan. Perawatan kesehatan fisik dan psikis anak sering tidak menjadi perhatian negara selama anak menjalani proses penahanan dan pemidanaan. Bahkan dalam banyak kasus anak mengalami kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh aparat negara, maupun sesama tahanan/narapidana lainnya. Keempat pendidikan. Anak yang melakukan tindak pidana umumnya dikeluarkan dari sekolah, padahal belum ada keputusan tetap yang mengikat, apakah anak tersebut bersalah atau tidak, sehingga menyalahi prinsip praduga tak bersalah dan tentunya menghilangkan hak anak atas pendidikan. Harus diingat, pemenjaran hanya menghilangkan hak bergerak seseorang, sementara hak-hak lainnya tetap wajib didapatkan. Jika seorang anak dipidana penjara, maka seluruh hak-haknya yang lain wajib diberikan, misalnya hak atas pendidikan, hak untuk terbebas dari tindak kekerasan dan sebagainya.
Penutup
Melihat beberapa kasus penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang ditangani para penegak hukum, yang menjadi pertanyaan adalah; apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui prosedur hukum yang berlaku untuk anak? Tentu saja mustahil mereka tidak tahu. Penegak hukum dianggap orang yang mengetahui semua hal dalam proses penegakan hukum. Kalau mereka tidak mengetahui proses hukum, bagaimana bisa menegakkan hukum?
Anak dengan kondisi belum matangnya fisik dan psikologisnya, menyebabkan mereka membutuhkan perlindungan khusus. Pada dasarnya, apapun kondisinya, anak adalah korban, walaupun anak adalah pelaku kejahatan. Sebagai pelaku kejahatan mereka adalah korban, korban kerasnya kehidupan, korban dari kehidupan keluarga yang kurang beruntung dan korban tidak berpihaknya pembangunan dan kebijakan terhadap anak. Sebagai korban, mereka harus dilindungi dan dijamin untuk mendapatkan hak-haknya.
Penulis : E l i a n a
(Staf Divisi Informasi dan Advokasi Yayasan KKSP Medan)