English RSS HTML Peta Situs
Aparat Penegak Hukum Ikuti Pelatihan Penanganan Korban Perdagangan Anak
Kamis, 20 Agustus 09 | 808 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak

Medan – Sebanyak 21 aparat penegak hukum; yang berasal dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, dan petugas imigrasi di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti pelatihan Penanganan Korban Perdagangan Anak. Pelatihan yang dilaksanakan Yayasan KKSP ini berlangsung di Hotel Semarak Jl. Sisingamangaraja Medan, selama tiga hari, 10 hingga 12 Agustus 2009.

Selama tiga hari tersebut, para peserta berdiskusi secara aktif berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan anak. Di antaranya Prinsip-Prinsip Umum Penanganan Korban Perdagangan Anak, Mekanisme Awal Penanganan Korban, Sistem Rujukan, Koordinasi, Kolaborasi dan Kerjasama, Pelayanan dalam Perawatan dan Perlindungan Sementara, serta Managemen Kasus Sosial Anak yang Mengalami Perdagangan.

“Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta memiliki pemahaman tentang standart human rights yang mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child, dalam penanganan korban perdagangan anak,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan KKSP Jailani saat membuka pelatihan tersebut.

Disebutkan Jailani, kasus perdagangan anak (child trafficking) di Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Data yang dirujuk dari International Organization for Migration (IOM) pada April 2008 telah memulangkan 3.127 orang yang menjadi korban perdagangan manusia baik yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri. Dari 3.127 orang yang menjadi korban perdagangan tersebut, 801 di antaranya merupakan anak-anak. Jumlah korban tersebar di enam lokasi besar yakni Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.

”Kemudian data dari Bareskrim Polri pada 2008 menunjukkan kasus perdagangan orang juga mengalami peningkatan, tahun 2005 sebanyak 71 kasus, tahun 2006 sebanyak 84 kasus, tahun 2007 sebanyak 177 kasus dan tahun 2008 sebanyak 199 kasus,” ujarnya.

Dikatakan Jailani lagi, perdagangan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Isu perdagangan anak telah menjadi satu isu yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan baik masyarakat, pemerintah dan juga komite PBB untuk hak anak.

Dikatakannya lagi, Komite PBB untuk Hak Anak telah merekomendasikan pada pemerintah Indonesia melalui concluding observation on Indonesian first periodic report on CRC implementation bahwa Indonesia harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan program dalam recovery, reintegrasi dan prevensi anak yang diperdagangkan, serta diimplementasikan secara efektif dan terus bekerjasama dengan berbagai komponen termasuk NGO.

”Dengan adanya kerjasama dan pemahaman yang sama mengenai penanggulangan perdagangan anak, diharapkan kasus-kasus perdagangan anak akan semakin berkurang hingga tidak ada sama sekali,” ujar Jailani. (rde)


Ingin Berlangganan Berita dan Artikel

Komentar
Nama
Email
Komentar
 
Verifikasi
Beri komentar pada artikel ini. Terima kasih