Penanganan Anak Jalanan Masih Pendekatan Kriminalisasi, belum Berparadigma Tanggungjawab Selasa, 22 Desember 09 | 781 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak
Medan – Direktur KKSP Muhammad Jailani mengemukakan, pendekatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terhadap anak-anak jalanan dan kaum marjinal di perkotaan sudah salah kaprah karena masih lebih mengedepankan pendekatan kriminalisasi, bukan melihat mereka lebih sebagai korban yang butuh perlindungan dan pelayanan hak mereka sebagai warga Negara.
“Kami masih memandang terbitnya Perda Gelandangan dan Pengemis tidak lebih hanya sebagai legalisasi pelepasan tanggung jawab pemerintah, padahal anak-anak jalanan dan kaum miskin perkotaan adalah tanggung jawab negara,” kata Jailani didampingi Direktur PKPA Ahmad Sofian, Direktur PKBM Madya Insani, Suhartini dan sejumlah aktivis LSM dan PKBM lainnya kepada wartawan di Medan, Selasa, (14/12/2009).
Jailani menambahkan, pelayanan yang diberikan terhadap anak jalanan masih tidak terarah, tidak bermakna, bahkan dinas yang seharusnya bertanggungjawab tidak ada program yang bersentuhan langsung dalam penanggulangan anak-anak jalanan.
Padahal, lanjut Jailani, Sumut sudah punya Rencana Aksi Propinsi dengan Komite Aksi Propinsi (KAP)-nya yang sudah dibentuk sebagai media koordinasi antar instansi pemerintah dan masyarakat sipil.
“Kalau pemerintah tidak memberikan wewenang yang lebih jelas dan tegas kepada KAP sesuai dengan yang tertuang dalam RAP, harusnya KAP dibubarkan saja, dan silakan program anak jalanan kembali dilaksanakan SKPD,” cetusnya.
Dikatakannya, dalam rapat kerja KAP, anak jalanan telah dicatat sebagai salah satu dari dua belas bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
“Bahkan, Pemprov Sumut dengan KAP-nya telah memasukkan penanggulangan anak jalanan menjadi empat isu prioritas selain masalah trafficking, buruh anak dan buruh anak jermal,” terangnya.
Pelayanan Buruk
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian mengatakan, selain pendekatan yang salah dalam pengananan anak jalanan, memang secara menyeluruh, pelayanan pemerintah terhadap publik masih sangat buruk, terutama dalam masalah registrasi dan administrasi.
”Masyarakat Sumatera Utara sangat sulit mengakses pelayanan publik karena dua masalah itu, termasuk anak jalanan yang ingin mengakses layanan pendidikan dan kesehatan, ya tentu saja jangan ditanya soal Akte Lahir, KK atau KTP mereka,” katanya.
Sofian menerangkan, sejak tahun 2000 Pemprov Sumut sudah dinilai sangat sering membangun kerjasama program dengan lembaga NGO internasional dan lokal dalam penanggulangan dan penanganan anak jalanan.
”Tapi ya itu tadi, tidak ada replikasi atau belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, apalagi mengadopsi model program yang diadopsi oleh LSM, jadi dari tahun ke tahun tidak ada perubahan,” ujarnya. (rar)
|
|
    |