English RSS HTML Peta Situs
Menelaah Constitutional Obligation Pemerintah dan Privatisasi Pendidikan di Indonesia
Kamis, 24 Desember 09 | 591 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak

Pemerintah dan Constitutional Obligation terhadap Pendidikan

Meskipun sudah merdeka lebih dari setengah abad, tetapi mutu pendidikan Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah dan memprihatinkan. Hal tersebut setidaknya dapat  diketahui dengan melihat 2 (dua) indikator sekaligus, yaitu indikator makro seperti pencapaian Human Develompement Index (HDI) dan indikator mikro seperti misalnya kemampuan membaca. Hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Vincent Greanery dalam “Literacy Standards in Indonesia” menyatakan bahwa kemampuan pendidikan membaca anak-anak Indonesia adalah paling rendah dibandingkan dengan anak-anak Asia Tenggara pada umumnya. Padahal, mempertimbangkan pendidikan anak sama saja dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Selanjutnya, pendidikan di Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 Human Develompement Index (HDI) Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.[1]

Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 (constitutional obligation). Hak atas pendidikan itu juga sudah diatur dalam suatu undang-undang, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional, seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ECOSOC) termasuk konvensi hak anak PBB (KHA) yang kesemuanya dengan sangat tegas mengatur hak setiap warga negara atas pendidikan. Ratifikasi yang dilakukan tersebut tentu saja membawa konsekuensi bahwa Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mematuhi (comply) hal-hal yang telah dirumuskan oleh konvensi. Namun demikian,  kondisi pendidikan di Indonesia tidak lantas menjadi lebih baik. Malah belakangan ini disinyalir bahwa berbagai kebijakan pemerintah seolah-olah menurunkan kewajiban pemerintah terhadap hak warga negara atas pendidikan. Kondisi ini  semakin menjauhkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak terutama bagi anak-anak yang termarginalkan, seperti anak-anak keluarga miskin, daerah terbelakang dan daerah korban konflik dan bencana alam, seperti Aceh dan Nias.

Kebijakan yang memberi kesan sebagai  upaya pelepasan tanggung jawab oleh pemerintah (constitutional obligation) sebagaimana disebutkan di atas, adalah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan, terutama pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis dan bermutu. Aromanya dimulai dari munculnya sejumlah pasal di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu terlihat dari turunnya derajat "kewajiban" pemerintah sebagai penanggung jawab utama dalam pendidikan dasar rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan masyarakat. Ini terlihat pada Pasal 9 UU UU No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai  undang-undang yang ada.

Penurunan derajat kewajiban pemerintah  (constitutional obligation) juga terlihat di Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2003 , Ayat (1) dan (2). Dengan halus, pasal ini secara bertahap ingin menurunkan kadar "kewajiban" pemerintah menjadi "sunnah", dengan kata-kata "menjamin terselenggarakannya" pendidikan dari suatu "keharusan". Lengkapnya dinyatakan dalam Ayat (1), "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggarakannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi", dan juga Ayat (2), "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun".

Selanjutnya  di dalam UU Sisdiknas juga dapat dilihat, tepatnya pada Pasal 1, Bab 1, tentang ketentuan umum, Ayat (18), dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab tunggal terhadap terselenggarakannya wajib belajar bagi warga negara Indonesia. Berikut bunyi ayatnya, ""Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah".

Pembagian tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilihat dengan sangat jelas didalam  RUU Badan Hukum Pendidikan yang baru saja disahkan oleh DPR yang pasal-pasalnya sangat tidak sinkron satu dengan yang lain. Di dalam Pasal 46 ayat (2) dinyatakan bahwa  : “Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan”. Padahal di dalam ayat sebelumnya (ayat (1)) jelas-jelas dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan. Kemudian yang banyak menimbulkan kontroversi juga adalah bahwa pemerintah di dalam Pasal 46 ayat (8) mewajibkan kepada peserta didik untuk membayar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sebesar 1/3 untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Selanjutnya di dalam Pasal 1 Ayat (1) UU BHP juga mengatur bahwa : "Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba, dan otonom". Kemudian pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri.

Bahkan, pemerintah secara gamblang mereposisi posisinya dari penanggung jawab tunggal pendidikan dasar gratis menjadi hanya "fasilitator". Lengkapnya terungkap dalam bab pertimbangan pada butir (b) di awal RUU BHP yang berbunyi, "bahwa penerapan prinsip otonomi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, menuntut perlunya reposisi peran pemerintah dari penyelenggara menjadi pendiri dan fasilitator untuk memberdayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan". Dengan berlakunya RUU BHP, terkesan pemerintah ingin mereposisi perannya yang sudah baku di UUD 1945 Pasal 31 dengan melepas tanggung jawab atas penanganan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu.

Berbagai gambaran kondisi di atas terasa sangat aneh, sebab dalam amandemen UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2), secara tegas dinyatakan bahwa : “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal itu dipertegas di Ayat (4), "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Kemudian, diperjelas lagi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan menyatakan bahwa "setiap warga negara usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang bermutu tanpa dipungut biaya".

Kembali pada beban constitutional obligation terhadap pendidikan yang diamanatkan pada pemerintah oleh UUD 1945, Pemerintah pada dasarnya sudah menyatakan/mengakui ketidakmampuannya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum mampu  menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara gratis.

Kemudian, pengakuan yang sama juga terungkap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wajib Belajar, di mana pemerintah mulai mengikutkan masyarakat dalam pembiayaan sekolah dasar. Hal itu diungkap pada Pasal 13 Ayat (3), "Masyarakat dapat ikut serta menjamin pendanaan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat".


[1]laporan UNDP pada Human Development Report 2005.

Privatisasi dan Bisnis Pendidikan...


Ingin Berlangganan Berita dan Artikel

Komentar
Nama
Email
Komentar
 
Verifikasi
Beri komentar pada artikel ini. Terima kasih