English RSS HTML Peta Situs
Menelaah Constitutional Obligation Pemerintah dan Privatisasi Pendidikan di Indonesia
Selasa, 05 Januari 10 | 777 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak

Privatisasi dan Bisnis Pendidikan
Perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia dewasa ini juga sangat sarat dengan privatasi dan bisnis, salah satunya ditandai dengan adanya pembagian jalur pendidikan menjadi 2 (dua) jalur, yaitu pendidikan formal mandiri dan pendidikan formal standar. Pembagian dua jalur pendidikan ini,  bukan saja berdasarkan  kelas sosial dan ekonomi, namun juga atas dasar kemampuan akademik, sehingga akan menimbulkan asumsi bahwa manusia miskin dan bodoh  tidak  punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Karena, secara logika pendidikan dengan biaya operasional yang lebih baik akan memiliki prasarana yang lebih memadai, sehingga  lebih menjamin untuk menghasilkan pendidikan yang lebih berkualitas. Alhasil, yang terjadi, pendidikan dikelola bak perusahaan di mana pendidikan yang berkualitas diperuntukan bagi pihak yang punya kemampuan finansial. Sementara orang miskin akan tetap dengan kondisinya.

Privatisasi yang mengarah pada bisnis pendidikan juga disinyalir di dalam undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Beberapa hal yang sarat dengan bisnis pendidikan adalah seperti yang diatur dalam Pasal 46 ayat (7) yang menyatakan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya. Padahal di dalam Pasal 46 ayat (1 s/d 6), jelas-jelas dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Sebelum undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan disahkan, sebenarnya beberapa perguruan tinggi sudah berbentuk badan hukum, sehingga sempat menimbulkan persepsi bahwa badan hukum pendidikan hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi saja, tidak untuk pendidikan dasar dan menengah. Beberapa perguruan tinggi yang  telah berubah menjadi Badan Hukum, adalah Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Univertas Padjajaran, termasuk Universitas Sumatera Utara, dengan nama  Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Pembentukan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) ini juga berdasarkan apa yang diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa : “ Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Kemudian di dalam ayat (3) juga diatur bahwa : “Badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan”. Walaupun dikatakan Badan Hukum Pendidikan berprinsip nirlaba, namun dengan otonomi dalam pengelolaan dana yang dimiliki,  menyebabkan para pelaku pendidikan khususnya pada pendidikan tinggi merasa memiliki wewenang untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dari dunia pendidikan, sehingga menimbulkan bisnis pendidikan..  Hal ini dapat dilihat dengan semakin mudahnya proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri, asalkan mampu membayar uang kuliah jauh di atas normal. Kemudian, semakin mahalnya biaya perkuliahan di perguruan tinggi, dengan meningkatkan SPP setiap tahunnya. Kondisi ini tentu saja akan menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan (accessibility), dan pada akhirnya juga  akan menurunkan standar pendidikan di Indonesia, karena pendidikan telah dijadikan sebagai ajang bisnis.

Selanjutnya, di dalam undang-undang Badan Hukum Pendidikan dikhawatirkan juga  pendidikan akan dijadikan sarana untuk menjadi penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu dimungkinkan karena nantinya semua satuan pendidikan-termasuk pendidikan dasar dan menengah-wajib menjadi Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM), seperti yang tertera dalam Pasal 46 Ayat (4). Dengan menjadi BHPDM, maka pihak sekolah wajib meminta izin kepada pihak PEMDA. Di sinilah kekhawatiran akan pemanfaatan perizinan pendidikan menjadi pemasukan PAD akan terjadi.

Dengan melihat kondisi pendidikan Indonesia di atas, maka sangatlah benar pendapat yang dikemukakan oleh seorang Guru Besar Universitas Waseda Jepang, Profesor Toshiko Kinosita. Beliau mengemukakan bahwa, Indonesia masih belum mampu untuk meningkatkan kegiatan industri dan ekonominya. Hal ini disebabkan karena sumber daya manusia Indonesia masihlah sangat lemah untuk mendukung hal tersebut. Penyebab  dasarnya adalah karena pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Menurutnya, tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting dikarenakan masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar materi untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang dan jauh ke depan. Oleh karena itu, penting sekali sebagai negara berkembang seperti Indonesia untuk menentukan metode yang terbaik bagi dunia pendidikannya, yaitu dengan jalan invest in man not in building”, sebagaimana telah dibuktikan hasilnya oleh negara Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan, ataupun Malaysia sekalipun dalam dua dekade belakangan ini.[1]

Akhirnya, pemerintah harus segera menyadari posisinya sebagai pemegang constitutional obligation terhadap pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945. Bila pemerintah ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan tersebut, maka UUD 1945 Pasal 31 perlu diamandemen. Bila hal itu tidak dilakukan, maka bagi yang tidak menjalankannya (baca : pemerintah) akan dianggap melanggar konstitusi (UUD 1945).

Oleh : Eliana

Staff Divisi Informasi dan Advokasi Yayasan KKSP


[1]Drs Nurkolis MM dalam artikel “Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang” di homepage Pendidikan Network.


Ingin Berlangganan Berita dan Artikel

Komentar
Nama
Email
Komentar
 
Verifikasi
Beri komentar pada artikel ini. Terima kasih