English RSS HTML Peta Situs
Kasus Pecabulan Dominasi Kasus Anak di Sumut
Sabtu, 27 Februari 10 | 538 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak

Medan - Kasus-kasus mengenai masalah anak yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) sebagian besar didominasi masalah pencabulan dan pemerkosaan. Persentase terbesar kedua mengenai masalah rebutan hak asuh.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Sumut Zahrin Piliang dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Peduli Anak (FJPA) di Jl. Mansyur, Medan, Kamis (25/2/2010). Diskusi ini dihadiri puluhan jurnalis media cetak dan elektronik di Medan serta sejumlah elemen lembaga peduli anak, antara lain Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak).

Disebutkan Zahrin hingga akhir 2009 mereka menerima pengaduan dan penanganan kasus 110 kasus. Besarnya persentase kasus pencabulan merupakan masalah yang harus mendapat perhatian semua kalangan.

“Dari total kasus yang ditangani itu, persentase kasus pencabulan dan perkosaan mencapai 30 persen, sementara rebutan hak asuh sekitar 25 persen,’ kata Zahrin Disebutkan Zahrin, pihaknya kerap mengalami kesulitan dalam penanganan kasus karena berbagai keterbatasan. Salah satunya berkenaan dengan anggaran yang sekiutar Rp 400 juta untuk semua aktivitas KPAID Sumut, termasuk operasional dan honorer komisioner.

Rekrutmen Komisioner KPAID

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Vita Lestari Nasuiton menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumut berencana akan segera melakukan rekruitmen baru calon anggota KPAID karena periode yang lama sudah berakhir sejak 2009 lalu, namun diperpanjang untuk sementara karena kendala administrasi dan waktu untuk perekrutan calon anggota yang baru.

“Insya Allah akan kita segerakan,” kata Vita.

Berkenaan dengan kondisi KPAID ini Direktur Eksekutif Yayasan KKSP Muhammad Jailani menyatakan pihaknya mendukung pembentukan segera komisioner KPAID yang baru. Namun diingatkan agar lembaga harus tetap independen yang tidak menjadi bagian subordinasi dari pemerintah.

“KPAID semestinya bisa melakukan terobosan-terobosan dalam penanganan masalah anak pada tataran kebijakan, jangan justru melakukan apa yang sudah dilakukan kawan-kawan di tingkat lembaga swadaya masyarakat. Kalau seperti ini, ya KPAID kehilangan peran yang seharusnya mereka lakukan,” kata Jailani.

Terbitkan Buku Saku

Diskusi bertajuk Jurnalisme Peduli Anak yang dilaksanakan FJPA juga Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak yang dihasilkan forum tersebut pada November 2009 lalu. Ketua FJPA Fachruddin Pohan menyatakan, diskusi yang berkenaan dengan anak yang digelar forum tersebut bertujuan sebagai sarana untuk memperkaya wawasan para jurnalis berkenaan dengan peliputan isu anak.

Ke depan, rencananya forum ini akan menerbitkan buku saku tentang pedoman peliputan anak agar para jurnalis dalam melakukan peliputan tentang anak bisa mengetahui ha-hal yang bisa menjadi konsumsi publik dan mana yang tidak bisa dijadikan konsumsi publik.

"Penerbitan buku ini merupakan program nyata yang perdana setelah terbentuknya FJPA.Kita berharap tidak hanya jurnalis yang tergabung dalam FJPA saja yang mengerti tentang peliputan pemberitaan anak ini akan tetapi seluruh jurnalis sehingga pemberitaan yang dihasilkan akan ramah terhadap anak,” kata Fachruddin.

Ditambahkannya bahwa pedoman peliputan pemberitaan tentang anak ini juga sudah diserahkan kepada Dewan Pers yang diterima oleh Leo Batubara.

“Artinya pedoman ini sudah menjadi bahan untuk dijadikan pedoman peliputan scara nasional" kata Fachruddin. (rde)


Ingin Berlangganan Berita dan Artikel

Komentar
Nama
Email
Komentar
 
Verifikasi
Beri komentar pada artikel ini. Terima kasih