English RSS HTML Peta Situs
Usia Boleh Menikah dalam UU Indonesia Masih Sangat Rendah
Senin, 29 Maret 10 | 698 kali dibaca | kksp.or.id | kirim | cetak

Medan - Perundang-undangan di dalam negeri masih terlalu rendah mengatur usia seseorang bisa menikah. Selain itu, KUHP (Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana) juga masih mengatur batas usia 12 tahun bagi seorang anak untuk dianggap bisa memberikan persetujuan hubungan seksual. Batasan usia ini sangat bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Demikian disampaikan Ahmad Taufan Damanik, Ketua KKSO (Koordinator Koalisi Nasional NGO Pemantau Hak Anak)  di Medan, Senin (29/3/2010).  Pernyataan itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus pernikahan anak usia sekolah dengan pria berusia 60 tahun yang terjadi di Medan baru-baru ini dan beberapa kasus pernikahan dini lainnya di Indonesia.

“Tentang masalah ini, sebenarnya sudah ada rekomendasi agar pemerintah Indonesia memperbaiki keadaan karena masih banyaknya kasus pernikahan dini, yang menyebabkan anak-anak terutama anak perempuan kehilangan hak-haknya. Salah satunya datang dari Komite Hak Anak PBB. Hanya sayangnya, perundang-undangan dan perangkat legislasi Indonesia itu masih belum diperbaiki,’ kata Taufan yang baru saja terpilih menjadi anggota Asean Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC/ Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Asean).

Misalnya, kata Taufan, usia perkawinan masih 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki. Selain diskriminatif, karena ketentuan usia berbeda untuk jenis kelamin berbeda usia perkawinan ini dipandang masih terlalu rendah. KUHP juga masih mengatur batas usia 12 tahun bagi seorang anak untuk dianggap bisa memberikan persetujuan hubungan seksual.

”Batasan usia ini sangat bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, bahkan juga dengan UU Perlindungan Anak yang mengatur batas usia anak adalah 18 tahun. Jadi, KUHP ini terlalu rendah menentukan batasan usia seseorang bisa memberikan persetujuan hubungan seksual. Dengan usia seperti itu, semestinya belum bisa dianggap dewasa untuk hubungan seksual, karena belum memiliki kematangan secara fisik maupun psikologis,” ujar Taufan.

Hal ini membuktikan peraturan perundang-undangan masih terlalu rendah mengatur usia seseorang bisa menikah, bisa memberikan persetujuan hubungan seksual dan menafikan kenyataan bahwa anak-anak masih perlu didorong untuk melanjutkan pendidikan serta menikmati masa remajanya.

”Meski pun begitu, UU tertentu misalnya UU Perlindungan Anak sudah mengatur pelarangan pernikahan dini bagi anak di bawah usia 18 tahun, meski pun kontradiksi dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Bahkan orang tua yang mendorong apalagi memaksa anaknya menikah, juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tukas Taufan yang juga Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Medan.

Terkait kasus yang dialami Bunga, siswa usia 12 tahun yang dinikahkan secara paksa oleh orangtuanya dengan seorang kakek usia 60 tahun, menurut Taufan pelaku dan orang tua tetap bisa dikenakan sanksi pidana dari UU Perlindungan Anak serta UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. UU Perlindungan Anak jelas melarang perkawinan di bawah usia 18 tahun. Sementara UU Perkawinan usia 16 tahun. Dalam UU Perkawinan, usia di bawah 16 tahun harus membutuhkan dispensasi pengadilan.

”Nyatanya, dispensasi tidak ada. Jadi, kedua UU tersebut, bahkan UU Perkawinan yang tidak ideal sekali pun, dalam kasus ini dilanggar oleh suami maupun orang tua,” tukas Taufan. (rde)


Ingin Berlangganan Berita dan Artikel

Komentar
Nama
Email
Komentar
 
Verifikasi
Beri komentar pada artikel ini. Terima kasih